Syarat Dan Kondisi

BAB I
TERTIB PENDAFTARAN MAHASISWA BARU

PASAL 1
Ketentuan Pendaftaran

  1. Calon mahasiswa Nusa Mandiri Transfer adalah lulusan Diploma 3 dengan Indeks Prestasi Komulatif lebih besar sama dengan  2.00. Dan untuk Calon mahasiswa Nusa Mandiri Reguler/Murni adalah lulusan SLTA dengan nilai rata-rata lebih besar sama dengan 6.00.
  2. Untuk Program Transfer  Jurusan SI adalah lulusan MI ataupun KA (sesuai ketentuan), untuk jurusan TI adalah lulusan TK dan untuk Jurusan Sastra Inggris adalah Lulusan Bahasa Inggris.Untuk Program Reguler/Murni seluruh jurusan yang dibuka berlaku untuk seluruh jurusan SLTA.
  3. Membeli Formulir secara online (sesuai ketentuan sebesar Rp. 150.000,-).
  4. Nomor Formulir dan nomor password yang terdapat pada sms/email merupakan kunci pendaftaran melalui internet.
  5. Mengisi Formulir Pendaftaran secara online dengan lengkap.
  6. Menyetujui Syarat dan kondisi Pendaftaran mahasiswa baru di Nusa Mandiri.
  7. Melengkapi persyaratan lainnya seperti Ijazah, KTP dan pas photo yang diupload saat pendaftaran online.
  8. Melunasi biaya kuliah, pra kuliah dan biaya lainnya sesuai ketentuan biaya perjurusan melalui ATM atau Internet Banking yang ditunjuk.
  9. Tanggal pelunasan pembayaran biaya kuliah, pra kuliah dan biaya lainnya sebagai acuan pendaftaran gelombang yang berkaitan dengan biaya Sumbangan Pengembangan Pendidikan (SPP).
  10. Menyimpan struk pembayaran sebagai bukti telah melakukan pembayaran.
  11. Melakukan pendaftaran melalui internet di http://www.nusamandiri.ac.id sesuai dengan pengisian pada formulir pendaftaran paling cepat 3 (tiga) hari setelah tanggal pelunasan pembayaran.
  12. Melakukan pencetakan Kartu Tanda Mahasiswa Sementara  (KTMS) untuk bukti sebagai mahasiswa Nusa Mandiri.
  13. KTMS dibawa pada saat Orientasi Akademik (ORMIK), Seminar dan saat mengikuti perkuliahan sebelum digantikan dengan Kartu Tanda Mahasiswa Nusa Mandiri (KTM Nusa Mandiri).
  14. Mengikuti kegiatan Orientasi Akademik (ORMIK) dan Seminar.
  15. Mengikuti perkuliahan dengan menggunakan laptop/netbook.
  16. Tidak diperkenankan pindah jurusan/waktu kuliah/kampus.
  17. Dengan melakukan pendaftaran secara online, otomatis sudah menyetujui segala persyaratan dan ketentuan pendaftaran di Nusa Mandiri.
  18. Untuk program Reguler/Murni bagi Calon mahasiswa yang belum lulus dapat melakukan pendaftaran. Akan tetapi jika mahasiswa tersebut tidak lulus, untuk dana yang telah ditransfer dapat dikembalikan 100% kecuali biaya formulir (hangus) dengan catatan menunjukan Surat Keterangan Tidak Lulus (cap stempel asli dari sekolah). Untuk batas pengunduran dirinya sesuai dengan periode pengunduran diri yang telah ditentukan. Jika melewati batas waktu yang telah ditentukan maka dana tidak dapat dikembalikan.

 

PASAL 2
Jadwal Pendaftaran

  1. Periode September Transfer                                                                                     Periode Maret Transfer
     
    – Gelombang 1 tanggal 1 Januari – 2 April 2013                                                –  Dibuka mulai tanggal 1 Januari – 4 Maret 2013
    – Gelombang 2 tanggal 3 April – 4 Juni 2013     
    – Gelombang 3 tanggal 5 Juni – 3 Juli 2013                                              
    – Gelombang 4 tanggal 4 juli – 2 Agustus 2013                                 
    – Gelombang 5 tanggal 3 Agustus – 3 September 2013

 

PASAL 3
Orientasi Akademik & Seminar Motivasi

  1. Wajib diikuti seluruh mahasiswa baru sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
  2. Membawa Kartu Tanda Mahasiswa Sementara sebagai bukti diri.
  3. Membawa Jaket Almamater (pembagian dikampus masing-masing sesuai jadwal).
  4. Pada acara Orientasi Akademik, antara lain akan dijelaskan tentang Panduan Akademik.
  5. Pada saat Orientasi Akademik dan Seminar Motivasi, mahasiswa baru diwajibkan mengenakan pakaian dengan sopan dengan ketentuan sebagai berikut:
    – Pria, mengenakan kaos yang telah di desain sesuai ketentuan, sepatu tertutup dan celana hitam polos (kaos warna merah)
    – Wanita, mengenakan kaos yang telah di desain sesuai ketentuan, sepatu tertutup dan rok hitam polos (kaos warna merah)
  6. Pada saat Orientasi Akademik dan Seminar Motivasi mahasiswa STMIK NURI diwajibkan menyanyikan lagu Mars dan Hymne NURI (wajib dihafalkan)
  7. Bagi yang tidak hadir di acara ini, diwajibkan untuk menyerahkan sumbangan buku bagi perpustakaan STMIK NURI terbitan 2012 ke atas sesuai dengan  jurusannya.
  8. Ketidakhadiran juga menyebabkan nilai E pada mata kuliah Pendidikan Pancasila
  9. Mata kuliah Pendidikan Pancasila pelaksanaannya diumumkan saat ORMIK

PASAL 4
Mulai Kuliah

  1. Tanggal Kuliah Periode September Murni dimulai pada tanggal 16 September 2013 dan untuk Periode Maret Transfer dimulai pada tanggal 18 Maret 2013.
  2. Mahasiswa mengikuti tanggal mulai kuliah sesuai dengan periode pendaftaran.
  3. Kuliah perdana wajib mengenakan jaket almamater.

 

PASAL 5
Mengundurkan Diri / Pembatalan Pembayaran

  1. Batas waktu pengunduran diri Program Transfer Periode Maret 2013 tanggal 14 Februari 2013 dengan pengembalian dananya dimulai tanggal 17 Februari 2013.
  2. Batas waktu pengunduran diri Program Reguler/Murni Periode September 2013 dibagi dalam tiga tahap yaitu;
    – Undur diri tahap 1 batas pengajuan tanggal 14 Mei 2013 dengan pengembalian dananya dimulai tanggal 17 Mei 2013.
    – Undur diri tahap 2 batas pengajuan tanggal 16 Juli 2013 dengan pengembalian dananya dimulai tanggal 19 Juli 2013.
    – Undur diri tahap 3 batas pengajuan tanggal 27 Agustus 2013 dengan pengembalian dananya dimulai tanggal 30 Agustus 2013.
  3. Yang dimaksud dengan mengundurkan diri adalah mahasiswa Nusa Mandiri yang telah melakukan pembayaran biaya kuliah dan sudah melakukan pendaftaran akan tetapi berkeinginan untuk membatalkan  menjadi  mahasiswa.
  4. Yang dimaksud dengan pembatalan pembayaran adalah calon mahasiswa Nusa Mandiri yang telah melakukan pembayaran biaya kuliah dan biaya pra kuliah ke rekening Nusa Mandiri akan tetapi belum mendaftar karena alasan pribadi berkeinginan untuk menarik kembali biaya tersebut.
  5. Mengundurkan diri / pembatalan pembayaran dilakukan dengan mengisi formulir pengunduran diri dan menyerahkan Kartu Mahasiswa Sementara / bukti pembayaran asli.
  6. Mahasiswa / calon mahasiswa yang mengundurkan diri / melakukan pembatalan pembayaran sebelum dari batas tanggal yang ditentukan, biaya kuliah yang telah dibayarkan dipotong sebesar 50% (lima puluh persen), biaya pra kuliah dan formulir menjadi hak Nusa Mandiri (hangus).
  7. Diluar dari jadwal yang ditentukan, seluruh biaya yang telah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali.
  8. Bagi yang telah melakukan pendaftaran lewat dari batas tanggal pengajuan pengunduran diri tersebut diatas, maka tidak dapat melakukan pengunduran diri  (biaya pendaftaran tidak dapat ditarik kembali).
  9. Dokumen pendaftaran yang telah diserahkan sepenuhnya menjadi milik Nusa Mandiri dan tidak dapat ditarik kembali.

 

PASAL 6
Sanksi

  1. Pendaftaran dinyatakan gugur (drop out) jika persyaratan yang diserahkan ke Nusa Mandiri sebagai kelengkapan persyaratan pendaftaran mahasiswa baru tidak memenuhi dari ketentuan yang berlaku.
  2. Dalam hal calon mahasiswa tidak mendapatkan kelas yang diinginkan atau jurusan yang diminati telah penuh, bukan menjadi tanggung jawab Nusa Mandiri.
  3. Mendaftar diluar jadwal yang telah ditetapkan dinyatakan gugur.
  4. Jika biaya kuliah telah dibayarkan tetapi terlambat mendaftar dan/atau jurusan yang diminati telah penuh, maka uang yang dibayarkan akan dikembalikan sesuai dengan jadwal dan ketentuan Nusa Mandiri.

 

BAB II
TERTIB ADMINISTRASI

PASAL 7
Ketentuan Pembayaran

  1. Pembayaran biaya kuliah dan biaya-biaya lainnya dilakukan melalui ATM  atau Internet Banking sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
  2. Biaya-biaya yang telah dibayarkan ke rekening Nusa Mandiri tidak dapat ditarik kembali dengan alasan apapun.
  3. Kesalahan yang dilakukan pada saat pembayaran karena tidak sesuai dengan prosedur dan mengakibatkan kesalahan pada proses pembayaran bukan  menjadi tanggung jawab Nusa Mandiri.
  4. Menyimpan setiap bukti pembayaran sebagai arsip pribadi.
  5. Menunjukkan bukti pembayaran asli guna validasi data pembayaran jika diperlukan.

 

PASAL 8
SPP dan Biaya Kuliah

  1. Khusus lulusan BSI biaya kuliah persemester Rp. 900.000,- dan biaya  SPP Rp.1.500.000,-.
  2. Untuk program reguler/Murni Biaya kuliah persemester untuk seluruh jurusan sebesar Rp. 1.800.000,-.
  3. Sumbangan Pengembangan Pendidikan (SPP) untuk program Reguler/murni :
          – Gelombang 1 Rp. 1.500.000,-
          – Gelombang  2 Rp. 2.000.000,-
          – Gelombang  3 Rp. 2.500.000,-
          – Gelombang  4 Rp. 3.000.000,-
          – Gelombang  5 Rp. 3.500.000,-
  4. Biaya Prakuliah sebesar Rp. 600.000,- yang dibayarkan pada saat pendaftaran.
  5. SPP berdasarkan gelombang pendaftaran dan biaya kuliah harus dibayarkan lunas (biaya formulir, prakuliah, semester dan SPP) dilakukan sebelum melakukan pendaftaran online.
  6. Biaya kuliah sudah termasuk biaya administrasi, BPP pokok, biaya praktikum, biaya ujian (ujian tengah semester dan ujian akhir semester) tidak termasuk biaya ujian her, ujian sidang tugas akhir, wisuda, buku-buku kuliah dan jaket Nusa Mandiri.
  7. Tidak diperbolehkan melakukan pembayaran biaya kuliah secara tunai atau menitipkan kepada karyawan/ti Nusa Mandiri  dengan alasan apapun.
  8. Biaya-biaya yang telah dibayarkan ke rekening Nusa Mandiri tidak dapat ditarik kembali dengan alasan apapun.

 

PASAL 9
Biaya-Biaya Lainnya

  1. Registrasi Rp. 250.000,- ( bagi mahasiswa yang melewati 8 semester).
  2. Biaya Cuti Akademik Rp. 40.000,- per semester.
  3. Biaya Mutasi Rp. 45.000,- (bagi yang pindah kelas, kampus).
  4. Biaya Ujian Her sesuai dengan ketentuan.
  5. Biaya Bimbingan Skripsi sesuai dengan ketentuan.
  6. Biaya Wisuda sesuai dengan ketentuan.

 

PASAL 10
Sanksi

  1. Pada semester berikutnya terlambat membayar biaya kuliah sesuai jadwal yang ditentukan, dikenakan sanksi di non-aktifkan sebagai mahasiswa Nusa Mandiri.
  2. Bagi mahasiswa non-aktif diberikan waktu 1 bulan untuk mengajukan cuti akademik dua semester.
  3. Mahasiswa non-aktif dalam batas waktu satu bulan setelah batas waktu terakhir pembayaran yang diberikan belum mengajukan cuti akademik, maka mahasiswa non-aktif dianggap mengundurkan  diri.
  4. Segala akibat akan ditanggung sendiri, jika melakukan kesalahan dalam proses pembayaran, melalui sarana ATM atau Internet Banking.

 

BAB III
TERTIB PERKULIAHAN

PASAL 11
Ketentuan Perkuliahan

  1. Berpedoman pada SK Ketua, dan buku Panduan Akademik  Nusa Mandiri.
  2. Selama 2 semester untuk transfer MI dan 3 semester untuk transfer KA  mampu menyelesaikan minimal 145 SKS dikurangi dari jumlah SKS Studi Diploma 3.
  3. Masa studi diselesaikan maksimal 4 semester, jika tidak dinyatakan mengundurkan diri (Drop Out).
  4. Menggunakan sarana internet untuk informasi dan aktifitas akademik.
  5. Menyanggupi perubahan ketentuan Nusa Mandiri dalam hal penggunaan kelas, laboratorium, sarana teknologi Informasi dan lainnya.
  6. Mengikuti perkuliahan dengan menggunakan laptop/netbook.

 

PASAL 12
Absensi dan Kehadiran

  1. Absensi kehadiran menggunakan sms mobile akademik Nusa Mandiri atau Menggunakan Laptop/Netbook (internet).
  2. Setiap mahasiswa yang terlambat 15 menit atau lebih dianggap tidak mengikuti perkuliahan atau tidak hadir dalam acara perkuliahan.
  3. Dosen berhak  melarang mahasiswa yang terlambat untuk mengikuti jalannya perkuliahan.
  4. Mahasiswa yang tidak hadir karena sakit, atau mendapat tugas dari perusahaan dimana ia bekerja, wajib memberikan keterangan via sms atau via email yang ditentukan.
  5. Setiap semester jumlah kehadiran memiliki nilai 10% (sepuluh persen).
  6. Setiap semester menyelesaikan tugas yang diberikan, memiliki nilai 20 %.

 

PASAL 13
Tertib Mengikuti Perkuliahan

Selama Perkuliahan berlangsung, mahasiswa tidak diperkenankan:

  1. Merokok, makan dan minum di dalam kelas dan di dalam gedung Nusa Mandiri.
  2. Mengganggu ketenangan kelas, laboratorium dan lingkungan Nusa Mandiri.
  3. Memakai sandal sebagai alas kaki pada semua kegiatan perkuliahan.
  4. Membawa teman yang bukan mahasiswa Nusa Mandiri untuk berada di dalam ruangan kelas dan/atau laboratorium Nusa Mandiri.
  5. Bermain game di laboratorium Nusa Mandiri.

 

PASAL 14
Ujian-ujian

  1. Mengikuti ujian yang diselenggarakan sesuai ketentuan baik prosedur dan pelaksanaannya, sebagai bahan penilaian kemampuan selama mengikuti perkuliahan.
  2. Ujian-ujian meliputi Ujian Tengah Semester (UTS), Ujian Akhir Semester (UAS), Ujian Sidang dan Ujian Her.
  3. Ketentuan menjawab soal ujian (UTS, UAS, Her dan Quis) menggunakan sms mobile Nusa Mandiri atau menggunakan laptop/netbook (internet).
  4. Penilaian UTS memiliki nilai 30 % dan UAS memiliki nilai 40 %.
  5. Mengikuti Ujian Sidang sebagai persyaratan ujian terakhir selama kuliah di Nusa Mandiri.
  6. Mengikuti Ujian Her apabila pada ujian-ujian tersebut diatas tidak mencapai nilai yang ditentukan, dalam hal ini dikenakan biaya sesuai ketentuan.
  7. Menjadi hak Nusa Mandiri sepenuhnya dalam penentuan penilaian.
  8. Tidak hadir 4 kali per mata kuliah dalam satu semester mengakibatkan nilai UAS dianggap nol.

 

PASAL 15
Tertib Lingkungan

Demi terlaksananya ketertiban lingkungan, maka mahasiswa tidak diperkenankan:

  1. Merokok di Lingkungan Kampus Nusa Mandiri, baik didalam maupun dibagian luar.
  2. Membawa senjata api / senjata tajam.
  3. Melakukan tindak kekerasan/penganiayaan/ancaman atau perbuatan yang tidak sopan kepada Dosen,  Karyawan, Tamu serta terhadap sesama mahasiswa.
  4. Menjalankan politik praktis di kampus.
  5. Mengedarkan selebaran, brosur, poster, spanduk tanpa ijin resmi dari Nusa Mandiri.
  6. Melakukan pencoretan, pengotoran, pencurian, ataupun pengerusakan gedung maupun barang-barang inventaris milik Nusa Mandiri.
  7. Melakukan perjudian, taruhan dengan bermain kartu, gaple/domino ataupun bentuk dan jenis lainnya.
  8. Membawa rekaman video, CD, disket, buku ataupun bacaan terlarang yang berbau pornografi.
  9. Melakukan tindakan asusila yang tidak sesuai dengan norma-norma agama.

 

PASAL 16
Tertib Narkoba dan Miras

  1. Selama menjadi mahasiswa Nusa Mandiri tidak akan terlibat dengan segala bentuk, macam atau sejenisnya yang menyangkut keterkaitan dengan yang disebut Narkoba, Miras (minuman keras), atau obat-obatan terlarang lainnya yang menyebabkan ketergantungan atau yang memabukkan.
  2. Mahasiswa tidak diperkenankan:
    • Minum minuman yang beralkohol.
    • Menghisap ganja, putaw, shabu-shabu dan sejenisnya.
    • Menggunakan, menyebarkan, atau memperjual-belikan obat terlarang.
    • Mempengaruhi, mengajak, memberikan minuman atau obat tersebut diatas kepada rekan semahasiswa.

 

PASAL 17
Sanksi

  1. Nusa Mandiri berhak memberikan sanksi dalam bentuk apapun baik Surat Peringatan, Sanksi Administrasi, Skorsing dan dikeluarkan dari statusnya sebagai mahasiswa jika berperilaku diluar ketentuan dari pasal-pasal tersebut diatas.
  2. Nusa Mandiri berhak melaporkan kepada pihak berwajib (polisi) jika mahasiswa melakukan tindak pelanggaran dan kejahatan.
  3. Dalam hal tindakan preventif dalam pelanggaran ketentuan-ketentuan yang ditetapkan, BSI berhak melakukan pengeledahan terhadap mahasiswa/i.

 

BAB IV
P E N U T U P

  1. Pihak Nusa Mandiri yang berwenang penuh dalam melakukan hal penafsiran dan penjelasan maksud yang terkandung pada setiap pasal.
  2. Hal-hal yang belum diatur dalam Surat Pernyataan ini, akan ditetapkan kemudian.

Surat Pernyataan ini ditandatangani dengan penuh kesadaran dan tidak dipaksa oleh atau dari pihak manapun.

Komentar Disini